PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 11...
Pasal 25
Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan program magister, program doktor, dan/atau program spesialis dalam bidang studi ilmu agama Islam dan dapat menyelenggarakan program magister, program doktor, dan/atau program spesialis dalam multi disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
- Diantara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 6 (enam) pasal, yakni Pasal 25A sampai dengan Pasal 25F, sehingga berbunyi sebagai berikut:
