PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR...
Pasal 20
(1) Subbagian Tata Usaha, Perlengkapan, dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik negara. (2) Subbagian Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan layanan administrasi dan pengelolaan informasi akademik dan kemahasiswaan, pengembangan bakat dan minat mahasiswa, pemberdayaan alumni, kerja sama, dan pengembangan kelembagaan.
- Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
