PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR...
Pasal 19
Bagian AUAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha, Perlengkapan, dan Rumah Tangga; b. Subbagian Layanan Akademik; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
- Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
