Pasal 8
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana, program dan anggaran, evaluasi dan laporan, serta pelaksanaan urusan keuangan dan perbendaharaan. (2) Subbagian Organisasi, Tata Laksana, Kepegawaian, dan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan organisasi, tata laksana, dan pengelolaan administrasi kepegawaian serta hukum.
(3) Subbagian Kerukunan Umat Beragama, Informasi, Hubungan Masyarakat, dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kerukunan umat beragama dan pelayanan masyarakat Khonghucu, pengelolaan informasi dan hubungan masyarakat serta urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, pemeliharan dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara.
