PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR...
Pasal 7
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Susunan Organisasi Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayuat (1) huruf a terdiri dari: a. Subbagian Perencanaan dan Keuangan; b. Subbagian Organisasi, Tata Laksana, Kepegawaian, dan Hukum; c. Subbagian Kerukunan Umat Beragama, Informasi, Hubungan Masyarakat, dan Umum; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
