PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR...
Pasal 23
BAB 3 — ESELONISASI
(1) Kepala Kanwil Kementerian Agama provinsi merupakan jabatan struktural eselon II.a. (2) Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan jabatan struktural eselon III.a. (3) Pembimbing Masyarakat merupakan jabatan setingkat eselon III.b. (4) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IV.a.
