PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR...
Pasal 22
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Pembimbing Masyarakat Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f mempunyai tugas
No.1735, 2015
melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat, pendidikan agama dan keagamaan Buddha berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
