Pasal 16
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Seksi Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis di bidang kepenghuluan, pemberdayaan kantor urusan agama, kemesjidan, keluarga sakinah, dan pembinaan syariah. (2) Seksi Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis di bidang penyuluhan agama Islam, kemitraan umat Islam, musabaqah tilawah alquran dan al-hadits, hari besar dan seni budaya Islam serta pemberdayaan zakat dan wakaf. (3) Seksi Pembinaan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan
No.1735, 2015
teknis di bidang pembinaan petugas dan jemaah haji, pembinaan haji khusus dan umrah. (4) Seksi Pelayanan dan Informasi Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelayanan dan bimbingan teknis di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, akomodasi dan katering haji, transportasi haji, dokumen dan perlengkapan haji, serta pengelolaan sistem informasi haji dan umrah.
