PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR...
Pasal 15
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Susunan Organisasi Bidang Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c terdiri dari: a. Seksi Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah; b. Seksi Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf; c. Seksi Pembinaan Haji dan Umrah; d. Seksi Pelayanan dan Informasi Haji; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
