PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS BENGKULU
Pasal 95
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) UPT Perpustakaan merupakan unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Kepala UPT Perpustakaan bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
