PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS BENGKULU
Pasal 94
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit Pelaksana Teknis terdiri atas: a. UPT Perpustakaan; b. UPT Bahasa; c. UPT Kerja Sama dan Layanan Internasional; d. UPT Kearsipan; dan e. UPT Pengembangan Kompetensi Mahasiswa.
