PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS BENGKULU
Pasal 9
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Biro Perencanaan, Pembelajaran, dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran; c. pelaksanaan penyusunan rencana pengembangan UNIB; d. pelaksanaan layanan pembelajaran; e. pelaksanaan registrasi mahasiswa; dan f. pelaksanaan layanan kemahasiswaan dan alumni.
