PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS BENGKULU
Pasal 10
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Biro Perencanaan, Pembelajaran, dan Kemahasiswaan terdiri atas: a. Bagian Perencanaan; b. Bagian Pembelajaran; c. Bagian Kemahasiswaan; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
