PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS BENGKULU
Pasal 82
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Bagian Tata Usaha merupakan unit pelayanan administrasi di lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran. (2) Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran melalui Sekretaris Lembaga.
