PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS BENGKULU
Pasal 81
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Bagian Tata Usaha; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Pusat; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
