PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS BENGKULU
Pasal 21
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Kemahasiswaan terdiri atas: a. Subbagian Minat, Penalaran, dan Informasi Kemahasiswaan; dan b. Subbagian Kesejahteraan Mahasiswa.
