PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS BENGKULU
Pasal 20
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan administrasi di bidang minat, bakat, dan penalaran kemahasiswaan; b. pelaksanaan administrasi kegiatan kemahasiswaan; c. pelaksanaan layanan kesejahteraan mahasiswa; d. pelaksanaan pengelolaan informasi kemahasiswaan; dan e. pelaksanaan administrasi alumni.
