PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS BENGKULU
Pasal 12
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan dan pengolahan data dan informasi; b. penyajian data dan informasi; c. pemberian layanan data dan informasi; d. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran; dan e. evaluasi pelaksanan rencana, program, dan anggaran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
