PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS BENGKULU
Pasal 116
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, UPT Pengembangan Kompetensi Mahasiswa menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT Pengembangan Kompetensi Mahasiswa; b. pelaksanaan penyusunan program pengembangan kompetensi mahasiswa; c. penyelenggaraan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi softskills mahasiswa; d. penyediaan data dan informasi dunia kerja; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Pengembangan Kompetensi Mahasiswa.
www.djpp.kemenkumham.go.id
