PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG
Pasal 87
BAB 8 — BENTUK DAN TATA CARA PENETAPAN PERATURAN
(1) Selain berlaku ketentuan peraturan perundang- undangan, di Universitas berlaku peraturan internal Universitas. (2) Peraturan internal Universitas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berbentuk Keputusan: a. Rektor; b. Senat; c. Dekan; d. Direktur; dan e. DK. (3) Bentuk dan tata cara penetapan Keputusan sebagaimana dimaksud pada (2) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
