PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG
Pasal 64
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rekruitmen Dosen dan Tenaga Kependidikan berstatus PNS dilaksanakan oleh Pemerintah berdasarkan usulan Universitas yang dilandasi dengan analisis kebutuhan dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia. (2) Rekruitmen Dosen dan Tenaga Kependidikan berstatus PPPK dilaksanakan oleh Universitas berdasarkan analisis kebutuhan dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia.
(3) Pengangkatan dan pembinaan karier Dosen, Tenaga Kependidikan yang berstatus PNS dan PPPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepegawaian.
