PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG
Pasal 63
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pegawai Universitas terdiri atas dosen dan Tenaga Kependidikan. (2) Pegawai Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. PNS; b. PPPK; dan c. Pegawai tidak tetap. (3) PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Menteri atas usul Direktur Jenderal. (4) Pegawai tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan oleh Rektor. (5) Gaji Pegawai Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
