Pasal 60
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pengangkatan Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Wakil Dekan, Ketua Jurusan, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, Kepala UPT, dilaksanakan sebagai berikut: a. penjaringan calon Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Wakil Dekan, Ketua Jurusan, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, Kepala UPT dilakukan oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh Rektor; b. panitia seleksi menyaring calon Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Wakil Dekan, Ketua Jurusan, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, Kepala UPT yang telah memenuhi syarat; dan c. panitia seleksi mengajukan calon Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Wakil Dekan, Ketua Jurusan, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, Kepala UPT kepada Rektor untuk dipilih dan ditetapkan sebagai Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Wakil Dekan, Ketua Jurusan, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, Kepala UPT. (2) Pengangkatan Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Wakil Dekan, Ketua Jurusan, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, Kepala UPT sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor paling lambat 2 (dua) bulan setelah pencalonannya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
