PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG
Pasal 59
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Persyaratan calon Kepala UPT: a. berstatus PNS; b. beragama Islam dan berakhlak mulia; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. lulusan paling rendah program Magister (S2); e. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter
pemerintah; f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; g. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; h. memiliki kemampuan manajerial dan kompetensi keahlian bidang yang dipimpinnya; dan i. mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menjadi Kepala UPT secara tertulis.
