PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG
Pasal 41
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Perangkat Rektor meliputi unsur pelaksana: a. akademik terdiri dari, Fakultas, Pascasarjana, Ma’had al- Jami’ah; b. administrasi terdiri dari Biro dan Bagian; c. pendukung akademik terdiri dari Lembaga; d. penunjang akademik terdiri dari UPT; dan e. pelayanan umum.
