PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG
Pasal 40
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf e ditetapkan oleh Menteri. (2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan.
