PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 19...
Pasal 95
Bidang Urusan Agama Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 96 dihapus.
Ketentuan Pasal 99 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
