PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 19...
Pasal 91
Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 92 dihapus.
Ketentuan Pasal 95 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
