PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 19...
Pasal 479
Bidang Pendidikan Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 480 dihapus.
Ketentuan Pasal 483 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
