PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 19...
Pasal 475
Bagian Tata Usaha terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 476 dihapus.
Ketentuan Pasal 479 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
