PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 19...
Pasal 321
Bidang Pendidikan Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 322 dihapus.
Ketentuan Pasal 325 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
