PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 19...
Pasal 317
Bagian Tata Usaha terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 318 dihapus.
Ketentuan Pasal 321 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
