PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 19...
Pasal 301
Bidang Bimbingan Masyarakat Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 302 dihapus.
Ketentuan Pasal 305 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
