PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 19...
Pasal 261
Bagian Tata Usaha terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 262 dihapus.
Ketentuan Pasal 265 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
