PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 19...
Pasal 249
Bidang Bimbingan Masyarakat Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 250 dihapus.
Ketentuan Pasal 253 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
