PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 19...
Pasal 237
Bidang Pendidikan Madrasah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 238 dihapus.
Ketentuan Pasal 241 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
