PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 19...
Pasal 233
Bagian Tata Usaha terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 234 dihapus.
Ketentuan Pasal 237 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
