PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 19...
Pasal 207
Bidang Pendidikan Madrasah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 208 dihapus.
Ketentuan Pasal 211 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
