PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 19...
Pasal 203
Bagian Tata Usaha terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 204 dihapus.
Ketentuan Pasal 207 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
