PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 19...
Pasal 16
Bidang Pendidikan Madrasah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 17 dihapus.
Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
