PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 19...
Pasal 12
Bagian Tata Usaha terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 13 dihapus.
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
