PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAHDAN...
Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAH
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b paling sedikit memuat: a. identitas Jemaah Umrah; dan b. status setor Jemaah Umrah (lunas atau belum lunas). (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setiap menerima setoran BPIU.
