PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAHDAN...
Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAH
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c paling sedikit memuat: a. identitas Jemaah Umrah; b. nama perusahaan asuransi; c. nomor polis asuransi; dan d. waktu pendaftaran asuransi.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya nomor polis asuransi.
