PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAHDAN...
Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Untuk dapat mendaftar sebagai Jemaah Haji Khusus, harus memenuhi persyaratan: a. warga negara INDONESIA; b. beragama Islam; c. berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar; d. memiliki kartu keluarga; dan e. memiliki kartu tanda penduduk, kartu identitas anak, atau akta kelahiran.
