Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
(1) Pendaftaran ibadah haji khusus dilakukan sepanjang tahun setiap hari kerja sesuai dengan prosedur dan persyaratan. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Jemaah Haji Khusus melalui PIHK yang terhubung dengan Siskohat. (3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan prinsip pelayanan sesuai dengan nomor urut pendaftaran. (4) Nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar pelayanan pemberangkatan Jemaah Haji Khusus. (5) Pemberangkatan Jemaah Haji Khusus berdasarkan nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan bagi Jemaah Haji Khusus lanjut usia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Dalam hal Jemaah Haji Khusus menunda keberangkatan dengan alasan yang sah, Jemaah Haji Khusus menjadi jemaah daftar tunggu tahun berikutnya.
