PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Palopo
Pasal 49
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Persyaratan calon Ketua Jurusan: a. Dosen Tetap; b. beragama Islam; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. paling rendah lulusan program Magister (S2) dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor; e. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; g. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; h. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Ketua Jurusan secara tertulis; dan i. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Dekan.
