PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Palopo
Pasal 48
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua dan Sekretaris Jurusan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Pengangkatan Ketua dan Sekretaris Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Dekan. (3) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Jurusan mengikuti masa jabatan Dekan dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut. (4) Ketentuan mengenai persyaratan, pengangkatan, dan pemberhentian Sekretaris Jurusan ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
