PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Palopo
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Misi Institut: a. menyelenggarakan Pendidikan Tinggi dan mengembangkan integrasi keilmuan yang berkualitas dan profesional yang berciri kearifan lokal; b. mengembangkan bahan ajar berbasis penelitian yang bermanfaat bagi kepentingan akademik dan masyarakat; c. meningkatkan peran institusi dalam pembangunan kualitas keberagamaan masyarakat dan penyelesaian persoalan kemasyarakatan dengan mengedepankan keteladanan, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal; dan d. mengembangkan kerja sama lintas sektoral, dalam dan luar negeri untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
