PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Palopo
Pasal 10
BAB 2 — IDENTITAS
(1) Bendera Institut: a. bendera Institut berbentuk empat persegi panjang yang lebarnya 2/3 (dua pertiga) dari panjangnya; b. bendera Institut berwarna dasar hijau tua (kode gradasi #006400), melambangkan perjuangan, kebenaran, dan pembangunan nasional;
c. di tengah-tengah bendera Institut terpampang lambang Institut; dan d. di bawah lambang bertuliskan: IAIN PALOPO. (2) Bendera Fakultas dan Pascasarjana: a. bendera Fakultas dan Pascasarjana berbentuk empat persegi panjang yang lebarnya 2/3 (dua pertiga) dari panjangnya; b. warna bendera Fakultas dan Pascasarjana serta maknanya adalah:
- Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan berwarna hijau muda (kode gradasi #32CD32), melambangkan kecerdasan dan profesionalisme;
- Fakultas Syariah berwarna hitam (kode gradasi #000000), melambangkan keadilan dan kebenaran;
- Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah berwarna coklat muda (kode gradasi #8B4513), melambangkan kenyamanan, keyakinan dan kearifan;
- Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam berwarna ungu (kode gradasi #800080), melambangkan kecerdasan, kewibawaan, kesejahteraan, kreatifitas, kemakmuran, dan interprenersip; dan 5) Pascasarjana berwarna merah maron (kode gradasi #800000), melambangkan ketajaman berfikir dan kedalaman ilmu. c. di tengah-tengah bendera Fakultas dan Pascasarjana terpampang lambang Institut; serta d. di bawah lambang terdapat tulisan nama masing- masing Fakultas dan Pascasarjana.
