PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENGUSULAN DAN PEMBERIAN REMUNERASI BAGI PEJABAT...
Pasal 8
BAB 5 — VERIFIKASI
(1) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menyampaikan laporan hasil verifikasi usulan remunerasi kepada Sekretaris Jenderal disertai dengan pertimbangan kelayakan remunerasi. (2) Sekretaris Jenderal menyampaikan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan. (3) Dalam hal usulan remunerasi belum disetujui oleh Menteri, Sekretaris Jenderal mengembalikan usulan remunerasi kepada pemimpin PTKN PK-BLU. (4) Dalam hal usulan remunerasi dinilai memenuhi syarat dan kelayakan, Menteri mengusulkan penetapan remunerasi kepada Menteri Keuangan.
